Bagi kalian yang ingin mengunjungi Negara
Jepang, tidak hanya Pasport yang diperlukan tapi juga Visa Jepang. Tapi Sejak 1
Desember 2014, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-passport bisa
memasuki Jepang tanpa visa. Iyess, kalian hanya perlu mendapatkan Visa Waiver
saja sebagai pengganti Visa Jepang.
Visa Waiver ini berlaku hanya
untuk kunjungan maksimal 15 hari, jika lebih dari itu tetap harus membuat
Visa Jepang. Oke, langsung saja saya akan membagikan tips bagaimana mendapatkan
Visa Waiver dengan mudah.
1. Apa yang perlu dipersiapkan ?
Sebelum memutuskan untuk
mengajukan Visa Waiver kamu harus memiliki E-Pasport dulu, kemudian download
form pengajuan Visa Waiver (Form Download Disini) dan uang sebesar Rp.
115.000,- (untuk biaya admin).
2. Buatlah Appoinment terlebih dahulu
Appoinment ini bisa
dilakukan secara online via website atau dengan telepon Customer Care-nya.
Untuk appoinment via website
bisa langsung ke website berikut
: Link Disini
Sedangkan via telepon bisa ke
Customer Care nya dengan no telp : +62 21 30418715
Kelebihan membuat appoinment
terlebih dahulu yaitu kamu tidak perlu melakukan serangkaian antrian panjang,
tinggal datang ke petugas/front office nya dan bilang jika sudah appoinment
dengan menunjukkan tanda appoinment ke petugas.
3. Datang 30 menit sebelum jadwal appoinment
Lebih baik datang 30 menit
sebelum jadwal appoinment, dan pilihlah jadwal pada pukul 10.00 - 12.00 karena
antrian tidak terlalu banyak.
4. Bawa Dokumen persyaratan
Bawa E-Passport asli, ID card
(E-KTP), Form pengajuan Visa Waiver yang telah di isi dengan di ttd serta bukti
tanda appoinment.
5. Perhatikan beberapa larangan saat proses
pengajuan Visa Waiver
Beberapa yang perlu diketahui
saat proses pengajuan Visa Waiver tersebut,
-
Jangan
menggunakan kaos oblong dan sandal
-
Jangan
memotret selama di lokasi
-
Jangan
mengambil video selama di lokasi
Jadi yang gatel pengen update
status atau snapgram bersabar hingga proses pengajuan selesai yaa :P
6. Jangan Gugup/Panik saat di Interview
Tahapan pengajuan setelah kamu menunjukkan tanda appointment, kamu
akan diberikan no antrian dan kemudian masuk di ruang tunggu. Saat no kamu
dipanggil, Customer Service akan menanyakan beberapa hal terkait pengajuan Visa
Waiver. Jawablah pertanyaan dengan apa adanya dan jangan sampai ada
dusta..heheee, intinya tenang dan santai saja seperti di pantai. ^.^
Jika sesi pendekatan dengan Customer Service selesai, berikutnya kamu akan
diberikan resi/tanda terima untuk diteruskan ke counter kasir.
Biaya admin pengajuan Visa Waiver ini hanya Rp. 115.000,- .
7. Pastikan Visa Waiver sebelum pengambilan
Proses pembuatan Visa Waiver ini membutuhkan waktu kurang lebih 5
hari kerja. Pengambilan Visa Waiver tidak memerlukan appointment, namun lebih
baik kamu pastikan Visa Waiver sudah bisa diambil atau belum. Cara mengetahuinya
bisa via website dengan track pengajuan (Link Track Application Disini) atau telp Customer Care nya.
Mudah kan? dan kamu bisa mengunjungi hometown nya Doraemon ^.^
Semoga bermanfaat yha,
jangan lupa untuk subscribe youtube channel saya dan share artikel
ini jika kamu suka.. ^.^
Informasi alamat JVCA (Japan Visa Application Centre)
JVCA (Japan Visa Application Centre)
Lotte Shopping Avenue
4F-33 Unit, 4th Floor, Lotte Shopping
Avenue (Ciputra World 1),
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3 and 5 Karet
Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan,Indonesia 12940
No. Telp : +62 21 30418715
Pengajuan Aplikasi Visa
09:00 - 13:00 (Untuk agen perjalanan)
09:00 - 17:00 (Untuk aplikan individu)
(Tutup
pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional)
Pengambilan Paspor
10:00 - 13:00 (Untuk agen perjalanan)
10:00 - 15:00 (Untuk aplikan individu)
(Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional)