Berhubung saya menggunakan website untuk mendaftarkan no antrian pengajuan paspor, saya akan share cara pendaftaran antrian paspor online hanya via website saja. Sebagai informasi ,  untuk pengajuan antrian paspor ini bisa dengan dua cara yaitu via website dan aplikasi, sedangkan aplikasi sendiri untuk saat ini hanya tersedia di Play Store saja.
Berikut langkah-langkah untuk pengajuan antrian online via Website.

1. Melakukan Registrasi di Website Antrian Online
Website antrian paspor online disini : https://antrian.imigrasi.go.id/

Bagi yang sudah memiliki akun tinggal melakukan login, sedangkan untuk membuat akun pilih pendaftaran.

Isi form registrasi yang tersedia dan klik simpan, kemudian melakukan aktivasi akun dengan mengklik link yang dikirim oleh imigrasi via email.

2. Buat Permohonan di Kantor Cabang terpilih

Setelah aktivasi selesai, silakan lakukan login, pada dashboard utama akan terlihat pilihan daftar kantor imigrasi untuk melakukan pengajuan pembuatan paspor.


Sebagai contoh, kamu akan mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh, pilihlah jadwal/tanggal yang tersedia, tanggal dengan tanpa blok abu-abu dan berwarna hitam berarti tanggal tersebut tersedia dan bisa kamu pilih. Dan isi jumlah pemohon, untuk antrian paspor ini bisa untuk maksimal 3 pemohon, kemudian klik Lanjut.


Pada form berikutnya, akan diminta nama pengantri, NIK (No. KTP) dan keterangan . Klik Next dan selesai.



3. Simpan Barcode

Setelah proses pendaftaran pengajuan antrian paspor selesai, kamu akan menerima email dan sms notifikasi dan barcode. Barcode ini juga bisa dilihat di akun website antrian paspor di Menu Daftar Permohonan.

Barcode tersebut nantinya akan discan oleh petugas imigrasi saat hari H pengajuan pembuatan paspor sebagai ganti no antrian pengajuan di Kantor imigrasi terpilih.


Bagaimana? Sangat mudah kan? Silakan mencoba dan semoga bermanfaat ^.^

5 comments

  1. User name nya dapet dari mana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. dari registrasi di web https://antrian.imigrasi.go.id/

      Delete
  2. kakak.. katanya harus email berkas berkas gitu. tapi kok gak ada di menunya untuk attach file-filenya ya?

    ReplyDelete