Berhubung saya menggunakan
website untuk mendaftarkan no antrian pengajuan paspor, saya akan share cara
pendaftaran antrian paspor online hanya via website saja. Sebagai informasi , untuk pengajuan antrian paspor ini bisa dengan
dua cara yaitu via website dan aplikasi, sedangkan aplikasi sendiri untuk saat
ini hanya tersedia di Play Store saja.
Berikut langkah-langkah untuk
pengajuan antrian online via Website.
1. Melakukan
Registrasi di Website Antrian Online
Website antrian
paspor online disini : https://antrian.imigrasi.go.id/
Bagi yang sudah
memiliki akun tinggal melakukan login, sedangkan untuk membuat akun pilih
pendaftaran.
Isi form
registrasi yang tersedia dan klik simpan, kemudian melakukan aktivasi akun
dengan mengklik link yang dikirim oleh imigrasi via email.
2. Buat
Permohonan di Kantor Cabang terpilih
Setelah aktivasi
selesai, silakan lakukan login, pada dashboard utama akan terlihat pilihan
daftar kantor imigrasi untuk melakukan pengajuan pembuatan paspor.
Sebagai contoh,
kamu akan mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh, pilihlah
jadwal/tanggal yang tersedia, tanggal dengan tanpa blok abu-abu dan berwarna
hitam berarti tanggal tersebut tersedia dan bisa kamu pilih. Dan isi jumlah
pemohon, untuk antrian paspor ini bisa untuk maksimal 3 pemohon, kemudian klik
Lanjut.
Pada form
berikutnya, akan diminta nama pengantri, NIK (No. KTP) dan keterangan . Klik
Next dan selesai.
3. Simpan
Barcode
Setelah proses
pendaftaran pengajuan antrian paspor selesai, kamu akan menerima email dan sms notifikasi
dan barcode. Barcode ini juga bisa dilihat di akun website antrian paspor di
Menu Daftar Permohonan.
Barcode tersebut
nantinya akan discan oleh petugas imigrasi saat hari H pengajuan pembuatan
paspor sebagai ganti no antrian pengajuan di Kantor imigrasi terpilih.
Bagaimana? Sangat mudah
kan? Silakan mencoba dan semoga bermanfaat ^.^
Hatur Nuhun...
ReplyDeleteUser name nya dapet dari mana ya?
ReplyDeletedari registrasi di web https://antrian.imigrasi.go.id/
Deletekakak.. katanya harus email berkas berkas gitu. tapi kok gak ada di menunya untuk attach file-filenya ya?
ReplyDeleteTerima kasih..
ReplyDelete